Ambang Batas Parlemen 3–3,5 Persen Ideal untuk Stabilitas Presidensialisme

Intime – Cusdiawan, Dosen Perbandingan Sistem Pemerintahan Universitas Pamulang, menilai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen penting untuk memperkuat sistem Presidensialisme di Indonesia.

Menurutnya, tanpa ambang batas, fragmentasi partai di parlemen bisa mengganggu efektivitas pemerintahan.

“Presidensialisme dengan multipartai rentan menghadirkan instabilitas dan inefektivitas pemerintahan, yang berdampak bagi kinerja demokrasi,” ujar Cusdiawan di Jakarta, Rabu (4/2).

Ambang batas dipandang mampu meminimalisasi fragmentasi legislatif dan menjaga hubungan efektif antara eksekutif dan legislatif. Namun, menentukan angka ideal membutuhkan keseimbangan antara efektivitas dan representasi.

Menurutnya, ambang batas tinggi mengorbankan suara masyarakat, sedangkan ambang batas rendah berisiko menurunkan efektivitas pemerintahan.

Cusdiawan mencontohkan Pileg 2024 dengan ambang batas 4 persen, yang menyebabkan sekitar 16–17 juta suara gagal terepresentasi.

“Untuk mengefektifkan Presidensialisme sekaligus tidak mengabaikan pluralitas, angka 3–3,5 persen menurut saya cukup ideal,” ujarnya.

Pengamat yang juga terafiliasi International Political Science Association (IPSA) ini menekankan, penerapan angka moderat menjadi kunci agar sistem Presidensialisme tetap stabil sekaligus menjaga pluralitas partai di parlemen.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini