Intime – Kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan lebih dari 14 ribu investor senilai sekitar Rp1,17 triliun menyoroti lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Farouk Abdullah Alwyni, Ekonom Pusat Kajian Keuangan, Ekonomi, dan Pembangunan Universitas Binawan, mengatakan kasus DSI memperlihatkan bahwa pengawasan OJK selama ini terlalu mengandalkan kepatuhan administratif.
“Model pengawasan ini tidak memadai untuk menangkap realitas aktivitas ekonomi di industri digital yang kompleks dan rawan manipulasi arus dana,” ujar Farouk, Rabu (4/2).
Menurut Farouk, dari sisi syariah, kasus ini semakin serius karena DPS tidak menjalankan fungsi pengawasan substansial.
DPS kerap subordinat terhadap manajemen dan tidak memiliki akses penuh atas data transaksi, sehingga penyimpangan operasional sulit terdeteksi.
“Fungsi sharia governance gagal berjalan efektif, padahal seharusnya DPS memastikan aktivitas bisnis tidak hanya sah secara formal tapi juga adil dan transparan,” jelas mantan Direksi Bank Muamalat ini.
Farouk menegaskan, kasus DSI mencerminkan kegagalan ganda: pengawasan OJK yang belum berbasis risiko secara substansial dan tata kelola internal syariah yang lemah.
Ia menekankan perlunya reformasi DPS agar lebih independen dan mampu menegakkan fungsi pengawasan secara efektif.
“Kasus DSI bukan sekadar kegagalan satu entitas, melainkan cermin rapuhnya ekosistem fintech syariah bila tidak ditopang pengawasan regulator yang kuat, tata kelola syariah yang berintegritas, dan literasi publik yang memadai,” pungkas Farouk.

