Intime – Amnesty International Indonesia menilai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak nota keberatan (eksepsi) Delpedro Marhaen dan kawan-kawan mengabaikan prinsip hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan berekspresi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan keputusan melanjutkan persidangan kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 sarat kejanggalan sejak tahap penyidikan.
“Keputusan ini mengabaikan fakta bahwa perkara Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar mengandung banyak masalah sejak awal. Sangat disayangkan majelis hakim memilih untuk tidak menegakkan prinsip HAM,” kata Usman, Jumat (9/1).
Menurut Amnesty, melanjutkan persidangan sama saja dengan mengesampingkan perlindungan kebebasan berekspresi. Aktivitas para terdakwa dinilai bukan tindak pidana dan tidak seharusnya diseret ke meja hijau.
Usman menekankan majelis hakim seharusnya memeriksa eksepsi secara cermat. Dalam sidang pembacaan eksepsi 23 Desember 2025, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti dakwaan kabur, ketidakjelasan tempat dan waktu tindak pidana, serta unsur delik yang tidak terpenuhi.
Amnesty juga menyoroti penolakan majelis terhadap penangguhan penahanan Delpedro dan kawan-kawan, meski keterlambatan sidang akibat aparat kejaksaan. “Para terdakwa sudah siap sejak pukul 08.00 WIB, namun jaksa terlambat menjemput mereka. Tidak adil jika kesalahan aparat dibebankan kepada terdakwa,” kata Usman.
Penggunaan pasal berlapis, mulai dari UU ITE, KUHP, hingga UU Perlindungan Anak, dinilai berlebihan. Amnesty menegaskan keempat terdakwa bukan penghasut maupun pelaku kriminal.
Usman menegaskan majelis hakim seharusnya menghentikan proses hukum dan membebaskan para terdakwa. Bila perkara tetap berlanjut, Komisi Yudisial diminta memantau persidangan, sementara DPR dan pemerintah diminta menyusun regulasi baru untuk melindungi pembela HAM serta menjamin kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai sesuai standar HAM internasional.
Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan sela, Kamis (8/1), menolak eksepsi Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dengan alasan keberatan tersebut telah masuk ke pokok perkara. Hakim juga memerintahkan perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dalam sidang yang sama, penangguhan penahanan keempat terdakwa turut ditolak. Padahal, sidang pembacaan putusan sela baru dimulai pukul 11.00 WIB atau terlambat satu jam dari jadwal yang ditentukan.
Sebelumnya, dalam sidang perdana Selasa (16/12), jaksa penuntut umum menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE, Pasal 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Anak.

