Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan. Korba yang bernama Sera Afriyanti (29) sampai meninggal dunia.
Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Pengajuan merupakan salah satu langkah Kejagung lawan putusan vonis bebas Ronald Tannur. “Iya, kami akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Kamis (25/7).
Dia menilai, pertimbangan hakim dengan alasan tidak ada saksi sangat tidak beralasan. Bahkan, Harli menilai hakim tak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU misalnya bukti CCTV,” tegas Harli.
Harli mengatakan saat ini JPU juga masih menunggu salinan putusan pengadilan terkait kasus ini sebagai dasar penyusunan memori kasasi.
Para jaksa memiliki waktu 14 untuk menyusun dan mengajukan kasasi. “Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya,” kata Harli.
Putusan ini juga mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, salah mengutuk keras vonis yang dijatuhi hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Sahroni mengatakan putusan hakim tersebut merusak penegakan hukum di Indonesia dan putusan tersebut sangat memalukan.
Menurut Sahroni, bukti-bukti pidana yang dilakukan anak mantan anggota DPR itu sudah jelas terekam dalam CCTV.
Oleh karena itu, dia menilai hakim yang telah memvonis ini memalukan.
“Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal. Masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa,” kata Sahroni.