Intime – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki untuk dimasukkan dalam konsideran revisi Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh. Kesepakatan itu diambil dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan RUU Pemerintahan Aceh yang digelar pada Rabu (14/1).
Anggota Baleg DPR RI TA Khalid mengatakan, MoU Helsinki merupakan peristiwa bersejarah yang menjadi fondasi lahirnya kekhususan dan keistimewaan Aceh. Karena itu, menurutnya, dokumen perdamaian tersebut tidak bisa dilepaskan dari pengaturan pemerintahan Aceh dalam undang-undang.
“Di menimbang, sebagaimana disampaikan oleh ketua tadi menyangkut dengan MoU, itu adalah sejarah yang tidak bisa kita lupakan. Kami sarankan MoU itu menjadi bagian pertimbangan sebagai catatan sejarah,” kata Khalid dalam rapat.
Khalid mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke dalam poin B konsideran menimbang yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh. Ia menilai, pencantuman tersebut penting untuk menjaga kesinambungan perdamaian Aceh sekaligus memastikan otonomi khusus berjalan optimal.
“Maka saran saya di poin B, penyelenggaraan otonomi khusus untuk menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh sebagaimana nota kesepahaman MoU, menyelenggarakan pemerintahan Aceh dalam rangka kekhususan dan keistimewaan perlu dioptimalkan agar memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan Aceh,” ujarnya.
Menurut Khalid, pencantuman MoU Helsinki dalam konsideran revisi UU Pemerintahan Aceh akan menegaskan posisi MoU sebagai landasan historis penyelenggaraan pemerintahan di Aceh. Hal ini juga dinilai penting agar semangat perdamaian tetap menjadi pijakan dalam setiap kebijakan.
“Sehingga MoU Helsinki itu menjadi sejarah penting bagi Pemerintahan Aceh,” tegasnya.
Saat ini, Baleg DPR RI masih melanjutkan pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh. Revisi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, menjaga perdamaian yang telah terwujud, serta mendorong pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.

