Intime – Sejumlah dosen Universitas Pasundan (Unpas) Bandung diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan mahasiswi. Kasus tersebut memicu aksi ratusan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Unpas yang menuntut pengusutan tuntas dan pemberian sanksi tegas kepada pihak yang terbukti bersalah.
Ketua Umum BEM FH Unpas Dhean Salvez Ilhammy mengatakan, laporan awal mengenai dugaan pelecehan itu diterima melalui media sosial pada Sabtu (10/10/2026). Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada kelembagaan BEM FH Unpas.
“Untuk terakhir itu kita mendapat ada 13 laporan, dan terdapat kurang lebih 4 sampai 6 terduga dugaan pelaku,” kata Salvez, Jumat (16/10).
Ia menyayangkan dugaan kasus tersebut terjadi di lingkungan Fakultas Hukum yang seharusnya menjadi tempat mahasiswa mempelajari penegakan hukum dan keadilan.
Menurut Salvez, mahasiswa menyampaikan tujuh poin tuntutan kepada pimpinan kampus. Tuntutan itu antara lain pendampingan psikologis dan bantuan hukum gratis bagi korban, pengusutan menyeluruh, serta pemberian sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelecehan.
Mahasiswa juga mendesak rekonstruksi total Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), baik di tingkat fakultas maupun universitas.
BEM FH Unpas memberikan tenggat waktu tujuh kali 24 jam kepada rektorat untuk merespons dan menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Menanggapi laporan itu, Wakil Rektor I Unpas Cartono membenarkan adanya aduan dugaan pelecehan seksual. Ia menegaskan, pihak kampus berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas, objektif, dan transparan.
“Pihak kampus berkomitmen penuh menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan transparan. Kami segera membentuk tim investigasi khusus yang melibatkan berbagai unsur, termasuk perwakilan mahasiswa,” ujar Cartono.
Berdasarkan identifikasi awal, Cartono menyebut laporan yang diterima mencakup dugaan pelecehan verbal dan sentuhan fisik yang tidak pantas.
Saat ini, sedikitnya dua dosen telah teridentifikasi pada tahap awal untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim investigasi khusus.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif sekaligus memastikan penanganan laporan dan perlindungan terhadap korban berjalan sesuai prosedur.

