Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan memberhentikan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125/P Tahun 2024, tentang pemberhentian dan pengangkutan Pj Gubernur DKI Jakarta.
“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125/P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada jurnalis, Kamis (17/10).
Ari menjelaskan, berdasarkan Keppres tersebut, Presiden Jokowi juga mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta.
“Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” kata dia.
Adapun masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta berakhir hari ini pada Kamis, 17 Oktober 2024. Heru Budi telah memimpin Jakarta selama dua tahun.
Dengan begitu, artinya Heru Budi Hartono kini fokus sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Sebagai informasi, sebelumnya DPRD DKI Jakarta telah rapat pembahasan dan penetapan usulan nama calon Pj Gubernur Jakarta. Dari usulan fraksi-fraksi DPRD, nama Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mendapat usulan paling banyak dari fraksi.
Nama selanjutnya yang paling banyak diusulkan ialah Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik. Terakhir, ada nama Plt Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir.
“Maka tiga nama itu akan kami ajukan ke Kemendagri untuk menjadi pertimbangan dalam memilih Pj Gubernur selanjutnya,” kata Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani dalam rapat, pada Senin (26/8).