Berkas Perkara Ferdy Sambo Dkk Diterima PN Jaksel

Intime – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan limpahkan berkas perkara atas terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk persidangan perkara dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Yang diserahkan hari ini, lima dan enam berkas. Lima menyangkut pasal 340 dan enam terkait ‘obstruction of justice’ (menghalangi proses hukum),” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno Patriadi di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (10/10).

Haruno menjelaskan prosedur pelimpahan berkas tersebut, yaitu pertama berkas akan diregistrasi, kemudian masuk ke ruang pimpinan yang kemudian akan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut termasuk panitera pengganti.

Selanjutnya, setelah penetapan majelis hakim baru, kemudian dapat ditentukan jadwal sidang dalam jangka waktu satu atau dua minggu ke depan.

Menurut Haruno, kemungkinan ada tiga sampai empat majelis hakim untuk persidangan ini yang akan dipilih langsung oleh kepala pengadilan Jakarta Selatan.

Kasus Ferdy Sambo telah memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10), dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

Terdakwa yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Kemudian untuk terdakwa kasus ‘obstruction of justice’ juga ada Ferdy Sambo dan yang masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini