Tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar akan segera menjalani persidangan. Hal tersebut, setelah berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Berkas perkara kasus suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka Zarof Ricar dilimpahkan pada Kamis, (30/1) 2025.
“Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan bersama tim JPU Jampidsus Kejagung dan JPU Kejari Jakarta Pusat telah melaksanakan pelimpahan perkara atas nama Zarof Ricar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” demikian informasi secara tertulis yang diterima di Jakarta pada Kamis (30/1).
Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, tim JPU menanti penetapan hari sidang dan majelis hakim yang menyidakan nantinya akan diputuskan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membawahi Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya diketahui, tim penyidik Jampidsus menyerahkan tersangka Zarof Ricar dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Januari 2025, dalam perkara permufakatan jahat atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Kasasi di MA yang menjerat terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Eks pejabat MA, Zarof Ricar menjadi makelar kasus (markus) dari pengacara terpidana Gregorius Ronald Tannur pada tingkat kasasi di MA untuk diputus bebas oleh hakim agung dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Dalam kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi penanganan perkara terpidana Ronald Tannur di Pengadilan hingga Kasasi, tersangka Zarof Ricar melakukan permufakatan jahat dengan Lisa Rachmat untuk memberikan sejumlah uang kepada hakim tingkat Kasasi perkara Ronald Tannur dan sejumlah uang untuk Zarof Ricar juga dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut.
Agar nantinya majelis hakim MA menjatuhkan putusan Kasasi dengan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Salain itu, tersangka Zarof Ricar menerima gratifikasi menerima uang tunai dalam bentuk mata uang asing dan rupiah dengan nilai keseluruhan kurang lebih sebesar Rp920 miliar.
Selain itu, emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan baik ditingkat pertama, banding, dan kasasi maupun peninjauan kembali yang seluruhnya oleh tersangka Zarof Ricar disimpan di rumahnya di Jalan Senayan No. 8 Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasus Zarof sempat menjadi perhatian publik karena uang senilai hampir Rp1 Triliun ditemukan di rumah Zarof di kawasan Senayan.
Uang tersebut diduga hasil penerimaan gratifikasi untuk mengurus perkara di MA sejak tahun 2012 sampai 2022.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan jumlah uang yang besar itu menjadi penyebab pengusutan asal muasal uang itu sulit.
“Sedang diidentifikasi. Satu, ini siapa pemberinya, ini tidak mudah karena sudah lama ini berlangsung, dari tahun berapa,” ucap Febrie kepada wartawan, dikutip Kamis (9/1).
“Kedua, ini benar enggak jumlahnya. Ketiga kaitan perkaranya apa, itu yang sedang didalami dan ini butuh ketelitian betul dari penyidik,” tambahnya.
Sekedar informasi, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA).
Kedua tersangka dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp 1 miliar untuk Zarof Ricar.