Intime – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyatakan penolakan terhadap rumus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
ASPIRASI menilai formula baru tersebut tidak mencerminkan prinsip Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya.
Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat mengatakan, rumus penetapan UMP yang menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien alpha 0,5 hingga 0,9 bersifat teknokratis dan mengabaikan aspek keadilan serta kemanusiaan.
Menurutnya, kebijakan pengupahan seharusnya berpijak pada pemenuhan kebutuhan riil pekerja, bukan semata-mata indikator makroekonomi.
“Kami kecewa atas keputusan tersebut karena rumus ini tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya hidup layak bagi pekerja dan keluarganya. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan,” kata Mirah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (17/12).
Selain substansi rumus, Mirah juga menyoroti lambannya proses penetapan kebijakan pengupahan. Ia menyebut, kebijakan UMP seharusnya ditetapkan pada November 2025, namun baru diputuskan menjelang akhir Desember.
Dengan waktu pembahasan yang panjang, kata dia, ASPIRASI berharap pemerintah dapat menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak kepada buruh.
“Namun kenyataannya, kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh,” tegasnya.
Mirah menambahkan, di tengah terus meningkatnya harga kebutuhan pokok seperti pangan, transportasi, listrik, bahan bakar minyak, pendidikan, hingga layanan kesehatan, kenaikan upah minimum tanpa diiringi pengendalian biaya hidup berpotensi menjadi kebijakan semu yang tidak berdampak nyata pada kesejahteraan pekerja.
Ia juga mengingatkan, pelimpahan penetapan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi memicu kekecewaan luas dan gelombang aksi unjuk rasa di berbagai wilayah. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu stabilitas hubungan industrial serta menciptakan iklim ketenagakerjaan yang tidak kondusif.
Atas dasar itu, ASPIRASI mendesak pemerintah untuk meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin KHL, mengendalikan harga kebutuhan pokok dan layanan dasar, serta melibatkan serikat pekerja secara bermakna dalam proses pengambilan kebijakan pengupahan.
“Tanpa langkah korektif, kebijakan pengupahan ini hanya akan menjadi angka di atas kertas dan berpotensi memperlebar ketimpangan serta konflik hubungan industrial,” tandas Mirah.

