CBA Desak Gubernur DKI Evaluasi Izin PT KCN karena Rugikan Nelayan dan Cemari Lingkungan

Intime – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk segera mengevaluasi izin operasional PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Ultimatum ini muncul lantaran aktivitas perusahaan pelabuhan tersebut dinilai merugikan nelayan serta mencemari lingkungan pesisir Cilincing, Jakarta Utara.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai keberadaan tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer yang dibangun PT KCN telah menutup akses nelayan ke laut. Akibatnya, nelayan setempat kesulitan menuju area tangkapan ikan.

“Ini jelas mengorbankan mata pencaharian masyarakat pesisir yang sejak lama bergantung pada laut,” kata Uchok dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/9).

Selain itu, PT KCN juga pernah dikenai 32 sanksi administratif oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara melalui Surat Keputusan Nomor 12 Tahun 2022 terkait pencemaran debu batubara.

“Debu tersebut disebut mengganggu kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia di Cilincing,” sambungnya.

Selain itu, PT KCN juga pernah dikenai 32 sanksi administratif oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara berdasarkan Surat Keputusan Nomor 12 Tahun 2022 terkait pencemaran debu batubara.

Kata dia, debu tersebut disebut mengganggu kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia di kawasan Cilincing.

CBA juga menyoroti kepemilikan saham PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)—BUMD milik Pemprov DKI—di PT KCN yang hanya sekitar 15 persen. Menurut Uchok, porsi tersebut tidak sebanding dengan dampak sosial dan lingkungan yang ditanggung masyarakat.

“Tidak sepadan dengan pencemaran debu batubara dan kerusakan ekosistem laut akibat tanggul beton. Karena itu, kami mendesak Gubernur DKI segera mengevaluasi, bahkan bila perlu mencabut izin PT KCN, demi melindungi hak-hak masyarakat nelayan,” tegasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini