Dalam 4 Hari Polda Metro Jaya Bongkar 72 Kasus Judi

Intime – Dalam kurun waktu 4 hari dari tanggal 21 hingga 24 Agustus 2022, Polda Metro Jaya telah membongkar 72 kasus judi baik secara daring (online) maupun konvensional.

“Polda Metro Jaya sudah mengungkap 72 kasus judi ‘online’,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis.

Menurut Zulpan, pengungkapan kasus judi dilakukan sebagai komitmen Polda Metro Jaya dalam menerima perintah dari Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Sesuai dengan perintah Kapolri dalam rangka memberantas judi ‘online’ yang ada di wilayah Jakarta. Kami sudah mengambil langkah-langkah,” kata Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, Polda Metro Jaya juga telah membongkar beberapa kasus selai judi diantaranya 198 kasus narkoba, 2 kasus elpiji oplosan, 9 kasus pungli, 3 kasus asusila dan penangkapan 406 orang terkait perdagangan minuman beralkohol ilegal.

Diketahui sebelumnya bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat dengan masalah perjudian.

“Terkait dengan masalah perjudian, kami tidak ada toleransi,” kata Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.

Kapolri dalam RDP mengungkap pihaknya sejak Januari hingga Agustus 2022 telah mengungkap 641 perkara judi ‘online’ dan 1.408 perkara judi konvensional. Sedangkan dalam kurun waktu 1 hingga 22 Agustus 2022, Polri sudah mengungkapkan 286 perkara judi ‘online’ dan 453 perkara judi konvensional.

Total tersangka dalam pengungkapan kasus selama Januari-Agustus mencapai 3.296 orang dan untuk 1 hingga 22 Agustus 2022 terjaring 1.298 tersangka.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini