Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Komisi antirasuah telah selesai memeriksa sejumlah lurah.
Mereka diperiksa pada Kamis (20/1) dan Jumat (21/1) oleh penyifik KPK. “Para saksi didalami keterangannya terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk tersangka Rahmat Effendi yang berasal dari potongan dana para ASN Pemkot Bekasi, baik atas permintaan langsung tersangka Rahmat Effendi maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai perwakilan tersangka di Pemkot Bekasi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/1).
Di antara lurah lurah yang diperiksa, yakni Akbar Juliando (ASN/Lurah Kranji), Predi Tridiansah (ASN/Lurah Durenjaya), Ngadino (Lurah Bekasijaya), dan Pra Fitria Angelia (Lurah Arenjaya).
Selain itu, ada juga Djunaidi Abdillah (Lurah Telukpucung), Isma Yusliyanti (Lurah Perwira), dan Ahmad Hidayat (Lurah Kaliabang Tengah).
KPK juga telah memeriksa saksi atas nama Diah (Kabag Hukum Pemkot Bekasi), dan Ina (Staf bagian Hukum).
Saksi dari sektor swasta yang juga diperiksa oleh KPK yaitu atas nama Nasori (Direktur Marketing PT MAM Energindo).
“Yang bersangkutan (Nasori) hadir dan dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi dalam pengerjaan proyek milik Pemkot Bekasi,” beber dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam hal menerima hadiah untuk pengadaan barang dan jasa hingga seleksi jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.