Dari Tahura Bukit Soeharto ke Kejagung, PESUT Kaltim Bongkar Dugaan Kejanggalan Tambang

Intime – Selisih data produksi dan penjualan batu bara yang dikaitkan dengan CV SSS menjadi sorotan Persatuan Suara Rakyat Kalimantan Timur (PESUT Kaltim).

Dalam aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (14/9), PESUT Kaltim mempertanyakan data produksi batu bara yang disebut hanya sekitar 7.000 ton pada 2023, sementara data penjualan yang mereka peroleh mencapai sekitar 30.000 ton.

Artinya, terdapat selisih sekitar 23.000 ton yang menurut PESUT Kaltim perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait asal-usul dan legalitas batu bara tersebut.

Koordinator PESUT Kaltim, Renaldi Saputra, mendesak Kejaksaan Agung tidak hanya memeriksa aktivitas di lapangan, tetapi menelusuri seluruh rantai tata kelola pertambangan, mulai dari perizinan, produksi, administrasi hingga penjualan.

“Kami mempertanyakan selisih data produksi dan penjualan ini. Produksinya sekitar 7.000 ton, tetapi data penjualan yang kami temukan mencapai sekitar 30.000 ton. Selisih 23.000 ton ini harus dijelaskan,” kata Renaldi di sela-sela aksi.

Menurut Renaldi, PESUT Kaltim tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai selisih tersebut. Karena itu, mereka meminta Kejagung melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan bukti yang tersedia.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan dari mana asal batu bara tersebut dan bagaimana proses administrasinya,” ujarnya.

Pertanyakan Dugaan “Dokumen Terbang”

PESUT Kaltim menduga adanya kemungkinan praktik yang mereka sebut sebagai “dokumen terbang” untuk menjelaskan perbedaan antara data produksi dan penjualan.

Namun, Renaldi menegaskan dugaan tersebut harus diuji melalui penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

“Kalau memang ada persoalan administrasi atau dokumen, harus dibuka secara terang. Kalau tidak ada pelanggaran, tentu juga harus dijelaskan berdasarkan bukti,” katanya.

Selain menyoroti selisih data tersebut, PESUT Kaltim mendesak Kejagung melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan batu bara di sekitar kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara.

“Kami mendorong Kejaksaan Agung melakukan audit secara menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan batu bara di sekitar Tahura Bukit Soeharto. Seluruh perizinan dan aktivitas pertambangan harus diperiksa secara transparan berdasarkan data dan aturan yang berlaku,” tegas Renaldi.

Jangan Hanya Periksa Pihak Lapangan

PESUT Kaltim juga meminta penegakan hukum tidak berhenti pada pihak-pihak yang berada di lapangan.

Mereka mendesak aparat menelusuri pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan, termasuk pihak yang mengawasi, memperdagangkan hasil tambang, maupun pihak yang diduga memperoleh manfaat.

“Kalau ditemukan adanya pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan hanya menyasar pihak di lapangan. Telusuri juga pihak yang mengawasi, memperdagangkan hasil tambang maupun yang diduga memperoleh manfaat,” ujar Renaldi.

Menurutnya, penanganan persoalan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak berhenti pada satu mata rantai saja.

Desak Kejelasan Pemanggilan Saksi

Dalam aksinya, PESUT Kaltim juga mempertanyakan tindak lanjut pemanggilan kedua sejumlah pihak terkait CV SSS oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Mereka meminta Kejagung memberikan kejelasan mengenai perkembangan proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami meminta ada kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang sudah ada pemanggilan sejumlah pihak sebagai saksi, masyarakat berhak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya. Kami meminta proses hukum dilakukan secara transparan,” kata Renaldi.

PESUT Kaltim menyampaikan empat tuntutan dalam aksi tersebut.

Pertama, meminta Kejagung melakukan audit terhadap tata kelola pertambangan batu bara di sekitar Tahura Bukit Soeharto.

Kedua, mendesak penanganan yang tegas, cepat, dan transparan terhadap indikasi persoalan hukum yang dikaitkan dengan CV SSS.

Ketiga, meminta penjelasan dan tindak lanjut konkret atas pemanggilan kedua pihak-pihak terkait CV SSS.

Keempat, mendesak pengusutan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas yang dipersoalkan.

PESUT Kaltim menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai dan tertib.

Renaldi berharap Kejaksaan Agung menjadikan tuntutan tersebut sebagai pintu masuk untuk membongkar secara menyeluruh tata kelola pertambangan batu bara di Kalimantan Timur, terutama aktivitas yang berada di sekitar kawasan hutan dan konservasi.

“Intinya, kami ingin semua dibuka berdasarkan data dan hukum. Kalau ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses. Jangan ada yang kebal hukum,” pungkas Renaldi.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini