Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Penundaan ini dilakukan setelah Nurul Ghufro mangkir dalam sidang dengan agenda pendahuluan itu.
“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup, karena Nurul Ghufron tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (2/5).
Ia menjelaskan ketidakhadiran Ghufron dalam sidang dugaan pelanggaran etik ini karena yang bersangkutan tengah menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta.
“Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024,” ujarnya.
Ia lantas mengingatkan Ghufron untuk kooperatif menjalani sidang etik. Jika Ghufron tetap tidak hadir pada agenda sidang berikutnya, Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik tersebut.
“Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan,” pungkasnya.
Sedianya, Ghufron akan disidang etik atas dugaan membantu memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) ke Malang, Jawa Timur.
Ia diduga telah menyalahgunakan wewenang dan perdagangan pengaruh sebagai pimpinan lembaga antirasuah.
Ghufron tak tinggal diam. Ia menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Menurut Ghufron, penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya sudah kedaluwarsa sehingga tidak bisa lagi diproses oleh Dewas KPK.
Selain itu, Ghufron juga melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas.
Hal itu lantaran Albertina diduga melakukan penyalahgunaan wewenang usai berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).