Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meradanng terhadap Rumah Sakit (RS) Eka Hospital BSD Serpong, Banten. Pangkalnya, penagihan biaya perawatan putrinya secara paksa di areal parkir.
Menurut dia, ini sangat tidak terpuji dan tak beretika. pada hari Jumat (18/3) lalu, ia membawa putrinya ke RS Eka Hospital dengan keluhan nyeri di dada akibat asam lambungnya naik.
Tiba di RS, putrinya langsung dibawa ke ruang perawatan UGD dan ditangani dokter jaga. Setelah diperiksa, dokter jaga menyarankan agar putrinya dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan Computerized Tomography Scan (CT Scan).
“Saat itu juga saya menuruti arahan dari dokter jaga untuk dilakukan pemeriksaan CT Scan dengan menggunakan teknologi sinar-X dan komputer,” ujar pria yang akrab disapa Pras dalam keterangannya, Jumat (25/3).
Tidak lama kemudian, dokter menginformasikan bahwa hasil dari pemeriksaan CT Scan ada massa yang diduga kista ditubuh putrinya. Pihak dokter juga juga menyarankan untuk observasi dan rawat inap.
“Saya sempat tidak percaya ada kista di tubuh anak saya. Karena keluhannya asam lambung. Untuk memastikan hal itu saya sempat meminta hasil CT Scan tersebut, tetapi pihak rumah sakit tetap tidak memberikan,” ungkap dia.
Selanjutnya, pasien dirujuk ke dokter spesialis Internis dan spesialis kandungan. Dari hasil pemeriksaan ulang dokter spesialis tersebut tidak ditemukan adanya tanda-tanda masa yang diduga kista ditubuh pasien.
Setelah mengetahui tidak terdapat kista, pasien meminta pulang ke rumah.
“Begitu kami mau pulang baru dikasih hasil CT Scan tersebut. Itu pun ada syaratnya pasien harus dilakukan swab Covid-19 dengan biaya Rp 675.000,” kata Pras.
Sambil menunggu proses pulang ke rumah, istri Prasetio mau membesuk anaknya ke rumah sakit. Namun, pihak RS meminta agar sang istri terlebih dahulu di swab Covid-19 dan hasilnya garis 1 atau negatif.
Kendati hasilnya negatif, tapi ibu pasien harus menunggu lagi di ruang tunggu dengan alasan harus hasil lab kurang lebih 15 menit. Karena tak sabar menunggu, istri Pras mendatangi bagian lab.
Lagi-lagi, pihak rumah sakit menahan hasil tersebut dengan alasan harus mendapat persetujuan dari dokter.
“Karena terlalu lama, istri saya menghampiri anak di ruang perawatan dan langsung membawanya pulang ke rumah karena kondisinya sudah membaik,” kata Pras.
Dikarenakan pembayaran menggunakan asuransi Allianz, pasien tidak diperbolehkan pulang oleh rumah sakit dengan alasan belum ada konfirmasi dari pihak asuransi ke rumah sakit.
Istri Pras langsung menghubungi pihak agen Asuransi Allianz untuk mengurus segala biaya purinya selama menjalani perawatan di rumah sakit. Dan pihak asuransi menyanggupi semua permintaan tersebut.
Namun, keluarga pasien diadang security dan custumer care saat hendak keluar dari area parkir rumah sakit dengan alasan belum menyelesaikan pembayaran.
“Kami sempat diadang dan tidak diperbolehkan keluar sebelum membayar semua biaya perawatan tersebut. Penagihan secara paksa ini saya kira tak manusiawi,” kata Pras sembari mengatakan setelah keluar dari rumah sakit melaporkan kasus ini ke Polsek Serpong.
Kapolsek Serpong, AKP Evarmon Lubis membenarkan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi melaporkan RS Eka Hospital terkait pelayanan dan penagihan biaya perawatan putrinya secara paksa di areal parkir. “Kasus ini sedang dalam pemeriksaan polisi,” kata Evermon Lubis.
Sementara itu, Direktur RS Eka Hospital BSD Anton enggan berkomentar saat ditanya soal kejadian ini. “Saya tak punya hak untuk mengkomentari perihal tersebut,” dalih Anton singkat sembari menutup teleponnya.