Disahkan Kapolri, Sidang Banding Ferdy Sambo Segera Digelar

Intime – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo telah disahkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding sudah disahkan oleh Bapak Kapolri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis.

Dedi menjelaskan dengan pengesahan komisi banding oleh Kapolri tersebut, menurut rencana pekan depan Timsus akan menggelar sidang banding terhadap Ferdy Sambo.

“Direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding nanti akan dilaksanakan minggu depan,” jelas Dedi.

“Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu,” tambah Dedi.

Diketahui bahwa berkas dan memori banding Ferdy Sambo telah diterima oleh sekretariat KKEP, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.

Tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar, sidang komisi banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.

“Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak,” kata Dedi.

Sidang KKEP sebelumnya telah memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Ferdy Sambo terhadap putusan tersebut menyatakan banding sesuai haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini