Disdik DKI Belum Bisa Jamin Anggarkan Sekolah Swasta Gratis di APBD 2025

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta belum bisa menjamin program sekolah swasta gratis masuk dalam APBD DKI 2025. Pasalnya, Pemprov DKI belum mengalokasikan anggaran sekolah gratis dalam rancangan APBD tahun 2025.

Padahal, sebelumnya DPRD dan Pemprov DKI sepakat sekolah gratis untuk swasta bisa dijalankan tahun ajaran baru 2025/2026.

Dalam rancangan anggaran yang diajukan, Disdik DKI hanya mengalokasikan Rp 600 juta untuk kajian persiapan sekolah gratis. Anggota Komisi E DPRD DKI pun ramai-ramai mencecar Disdik dan mempertanyakan komitmen Pemprov DKI.

Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengaku pihaknya belum siap untuk menentukan nilai anggaran sekolah gratis. Kajian yang lebih mendalam pun masih harus diakukan.

Purwosusilo mengatakan, pihaknya berhati-hati dalam menganggarkan rencana sekolah swasta gratis pada tahun 2024.

“Mohon izin Bapak-Ibu yang terhormat. Bukan kami tidak setuju dengan sekolah gratis, tapi kami sedang berproses. Kehati-hatian untuk kita semua,” kata Purwosusilo dalam rapat kerja di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/10).

Purwosusilo menuturkan, beberapa hal yang menjadi alasan sekolah gratis belum siap dilaksanakan. Pertama, Disdik DKI masih harus menetapkan sasaran sekolah grade C dan D yang masuk program sekolah gratis.

Kemudian, bagaimana skema penyaluran biaya sekolah gratis kepada lembaga pendidikan swasta. Bila menggunakan skema hibah, Pemprov DKI masih harus menyusun sistem pertanggungjawaban alokasi dana yang disetor kepada sekolah.

“Bagaimana kalau kami sudah anggarkan sekolah gratis sekarang, ternyata sekolah swasta belum siap? Jadi, masyarakat memang seneng, Pak. Tapi sekolah swasta pengelolanya, harus kami tanya dulu. Sosialisasi dulu seperti apa, bagaimana pembelanjanya, dan sebagainya,” jelasnya.

Tak hanya itu, Purwosusilo menegaskan program sekolah gratis saat ini belum memiliki landasan aturan, mengingat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan belum direvisi. Purwo pun meminta agar DPRD mempercepat pembahasan revisi perda.

“Maka sambil mempersiapkan, masih ada waktu berjalan dari November, Desember, Januari-Juni, itu kita melengkapi terkait dengan regulasinya. Regulasi yang pokok apa? Perda pendidikannya, Perda Nomor 8 Tahun 2006 direvisi,” ucapnya.

Saat ini, DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI tengah menyusun kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk APBD tahun anggaran 2025.

Alokasi rancangan APBD tahun depan pun tengah diotak-atik untuk bisa menjalankan program sekolah gratis pada instansi pendidikan swasta di Jakarta.

Sempat ada wacana anggaran sekolah gratis akan diambil dari anggaran penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP). Sehingga, program bantuan pendidikan tersebut berpotensi dihapus karena dialihkan untuk sekolah gratis.

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini