Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Anggota Bawaslu RI, Puadi. Putusan ini terhitung sejak dibacakan, Senin (10/6).
“Puadi sebagai leading sector dinilai telah gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam memastikan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu harusnya berjalan sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme peraturan perundang-undangan,” ucap Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Sandi juga menyatakan, DKPP juga sebelumnya pernah menjatuhkan sanksi terhadap Puadi yang pada aduannya terkait penanganan pelanggaran Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024.
Tidak Puadi, Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan terhadap ketua dan empat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam sidang putusan perkara nomor 43-PKE-DKPP/III/2024 dan 44-PKE-DKPP/III/2024 pada Senin (10/6).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mendapat sanksi peringatan bersama anggotanya Lolly Suhenty, Totok Hariyono, dan Herwyn J.H. Malonda. Sementara satu anggota Bawaslu lainnya, yakni Puadi mendapat peringatan keras terakhir.
Sanksi ini diberikan lantaran pimpinan Bawaslu RI abai dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait penggelembungan suara pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Sistem Rekapitulasi Perhitungan Suara (Sirekap).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu III Puadi selaku anggota Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan.
Ratna menjelaskan Puadi berkedudukan sebagai Koordiantor Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi. Puadi dianggap memiliki tugas dan tanggung jawab yang strategis dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pengkajian dan tindak lanjut laporan serta temuan dugaan pelanggaran pemilu.
DKPP menilai Ketua dan seluruh anggota Bawaslu RI telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 13 huruf a dan c, Pasal 15 huruf g, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya, Perkara Nomor 43 dan 44-PKE-DKPP/III/2024 itu diadukan oleh Mirza Zulkarnaen.
Dalam perkara nomor 43-PKE-DKPP/III/2024, para Teradu didalilkan telah menolak laporan Pengadu dengan nomor 110/LP/PP/RI/00.00/II/2024 dengan alasan tidak diregistrasi dan menyatakan tidak memenuhi syarat materil.
Sedangkan dalam perkara nomor 44-PKE-DKPP/III/2024 para Teradu didalilkan melakukan hal serupa atas laporan Pengadu dengan nomor 111/LP/PP/RI/00.00/II/2024.
Adapun dua aduan tersebut terkait dugaan pelanggara pemilu yakni penggelembungan suara paslon Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka pada Sistem Rekapitulasi Perhitungan Suara (Sirekap) yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU RI.