Dokumen C Hasil Hilang, Bawaslu Kota Serang: Potensi Masuk Ranah Pidana, Kami akan Bahas dengan Gakkumdu

Kasus hilangnya 20 dokumen C Hasil DPR RI menjadi bukti buruknya integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Banten. Tindakan tersebut dinilai sudah masuk ranah pidana.

Komisioner Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Serang, Abdurrachim, mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan kajian terhadap laporan saksi Partai Demokrat terkait hilangnya 20 dokumen C.

“Secara syarat formil dan materiil juga alat bukti sudah lengkap,” Kata Boim melaui pesan whatsapp kepada Intime, Rabu (10/7).

Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 setelah semua berkas dinyatakan lengkap harus segera menggelar rapat pleno guna memutuskan kasus bisa diregister atau tidak.

“Setelah diregister barulah Bawaslu mengundang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ucap dia.

Boim panggilan bekennya menegaskan, Bawaslu Kota Serang akan duduk bersama dengan Gakkumdu, apakah kasus ini bisa masuk ranah pidana.

Namun, lanjut dia, kalau hanya pelanggaran administrasi atau etik cukup Bawaslu Kota Serang yang menangani.

“Jika ada potensi pidana maka Bawaslu harus melibatkan Gakkumdu. Saat ini, kami belum bisa simpulkan apakah bisa masuk pidana atau tidak. Kami bahas dulu bersama Gakkumdu,” tandas dia.

Sebelumnya, Sebanyak 20 data C hasil DPR RI hilang saat proses penyandingan data C Hasil dan D.

“Menghilangkan dokumen negara itu sudah masuk pidana. Saya kira itu harus diusut ” kata pengamat politik dan Peneliti Senior Populi Center Usep Saepul Ahyar, di Serang, Rabu (10/7).

Usep meminta, l KPU tidak menutupi hilangnya C Hasil tersebut, agar jelas siapa pihak yang menghilangkan dokumen tersebut.

Hilangnya dokumen tersebut bukan hanya soal kemunduran integritas, tetapi juga soal tindakan jahat karena sudah menghilangkan dokumen negara.

“Bukan hanya soal integritas, ini sudah kejahatan, berkomplot untuk menghilangkan dokumen negara dan menghambat proses rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya dikutip dari Antara.

Seperti diketahui, KPU harus melakukan penyandingan data C Hasil tempat pemungutan suara (TPS) dengan D Hasil Kecamatan di 120 TPS Dapil Banten 2 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 183-01-1416/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Ke-120 TPS tersebut tersebar di dua wilayah yaitu 74 TPS di Kota Serang dan 56 TPS di Kabupaten Serang. Akan tetapi, pada saat penyandingan data di KPU Kota Serang 20 C Hasil TPS hilang.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini