Kebocoran 204 juta Data Pemilih Tetap (DPT) di dunia maya mendapatkan tanggapan serius dari anggota Komisi I DPR RI Sukamta.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan Pemerintah Indonesia bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menindaklanjuti secara serius kasus tersebut.
Sukamta menekankan, jika dibiarkan tanpa solusi yang efektif maka dikhawatirkan hasil Pemilu 2024 menjadi tidak kredibel.
Ia pun menyayangkan antisipasi yang dilakukan oleh Gugus Keamanan Siber belum berjalan sesuai harapan.
“Sumber kebocoran (204 juta DPT) adalah karena situs KPU yang di-hack. Perlu saya ingatkan, ini sudah masuk masa proses kampanye. Situasinya sangat penting dan mendesak untuk terselenggaranya Pemilu yang legitimate,” tutur Sukamta.
Sukamta menerangkan, selain hasil Pemilu menjadi tidak kredibel, isu kebocoran data berpotensi menciptakan konflik berkepanjangan yang akan memecah belah bangsa.
Oleh sebab itu, sebutnya, investigasi yang tegas sekaligus komprehensif harus digelar demi penyelenggaraan Pemilu yang Luber dan Jurdil.
“Kami juga tidak ingin hasil perhitungan proses Pemilu itu dipengaruhi oleh hacker. Saya ingatkan itu bisa mengganggu kredibilitas hasil kerja KPU dan Pemilu. Tentu kita tidak ingin hal itu terjadi,” ucapnya.
Sukamta meminta seluruh stakeholder terkait berkomitmen kuat serta melakukan aksi nyata guna membenahi sistem keamanan maya, terutama berkaitan dengan aplikasi pemilu ini.
“Mohon Pimpinan (DPR) agar bisa diberikan support didorong agar membenahi sistem IT sehingga bebas dari malware dan tidak bisa ditembus lagi oleh hacker,” tandas legislator Daerah Pemilihan D.I Yogyakarta itu.
Sebagai informasi, pada Rabu (29/11), situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tautan kpu.go.id menjadi sasaran hacker.
Diretas oleh anonim bernama ‘Jimbo’, situs tersebut diretas sehingga mengakibatkan sekitar 204 juta data pemilih tetap (DPT) bocor dan dijual kepada publik di dunia maya, BreachForums.
Data yang diretas Jimbo mengandung sejumlah data pribadi yang vital. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan Nomor KTP—berisi nomor paspor untuk pemilih yang berada di luar negeri.
Lalu, terdapat data pribadi lainnya, berupa nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, RT, RW, kodefikasi kelurahan, kecamatan, dan kabupaten serta kodefikasi TPS.