DPR: PP 51/2023 Tentang Pengupahan Tidak Berlaku Lagi

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak berlaku lagi.

“Intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).

Menyikapi putusan tersebut, Dasco juga mengatakan pihaknya bakal mengkaji dan membahas indeks upah buruh di Indonesia.

“DPR akan mengkaji dan membahas dengan seksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh,” tuturnya.

Terkait PP 51 yang tak berlaku lagi, ia mengatakan penyesuaian pengupahan akan dibicarakan bersama-sama dengan stakeholder.

“Kita optimis ini akan dapat terrealisasi dalam waktu yang tidak lama. Tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan karena ini hal bukan hal yang mudah,” tutup Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini