Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan 9 (sembilan) Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2023-2028.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal berharap anggota KPPU yang baru dapat berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dan bertanggung jawab.
“Terhadap 9 (sembilan) Calon Anggota KPPU Periode 2023-2028 terpilh tersebut, Komisi VI DPR RI meminta komitmennya untuk dapat melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan KPPU sesuai peraturan perundang-undangan secara professional dan bertanggungjawab,” tegas Mohamad Hekal di Jakarta, Selasa (5/12).
Hekal meminta anggota KPPU baru senantiasa menjaga moralitas, integritas dan independent, serta menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta bersedia bekerja secara penuh waktu dengan memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas KPPU.
Kesembilan Anggota KPPU terpilih, diketahui telah melalui pelaksanaan uji kelayakan (fit and proper test) dengan Komisi VI pada 14-15 November 2023 lalu, dan berhasil terpilih dari 18 calon yang ada.
Proses uji kelayakan Calon Anggota KPPU dilaksanakan secara terbuka dimana masing-masing calon menyampaikan visi dan misinya yang selanjutnya diteruskan dengan sesi tanya jawab.
Adapun, 9 (sembilan) Anggota KPPU Periode 2023-2028 yang terpilih adalah:
1. Fanshurullah Asa
2. Aru Armando
3. Rhido Jusmadi
4. Gopprera Panggabean
5. Hilman Pujana
6. Moh Noor Rofieq
7. Mohammad Reza
8. Eugenia Mardanugraha
9. Budi Joyo Santoso