Rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Rencana Umum Energi Daerah dalam waktu dekat akan dibahas DPRD DKI Jakarta.
Berdasar hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, pembahasan dua raperda tersebut akan diawali penyampaian penjelasan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, dalam rapat paripurna yang akan digelar pada 13 Maret 2023 pekan depan.
Kemudian dilanjutkan penyampaian pandangan fraksi-fraksi dan jawaban Gubernur pada 14-15 Maret 2023.
Pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan dimulai April 2023 dengan target selesai pada Juni 2023.
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menjelaskan, dibahasnya dua raperda tersebut mampu mengisi kekosongan hukum terkait limbah. Ia meminta kepada warga Jakarta agar tertib dalam membuang limbah rumah tangga pada tempatnya.
“Jadi ini darurat dan bisa selesai tepat pada waktunya sesuai jadwal. Ini kebutuhan untuk masyarakat agar ada efek untuk membuang limbah domestik pada tempatnya menjadi lebih tertib lagi buat kesehatan kita bersama warga Jakarta,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/3).
Kemudian akan dilaksanakan Rapat Gabungan Pimpinan (Rapimgab) DPRD bersama Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi dan Pimpinan Bapemperda serta Eksekutif terkait penyampaian Laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang dilaksanakan pada bulan Juli 2023.
Selanjutnya, akan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri sesuai Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan pada bulan Juli 2023.
Kemudian dilanjutkan Rapat Paripurna terkait Penyampaian Laporan hasil pembahasan Bapemperda terhadap Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Permintaan persetujuan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap raperda, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama, Penyerahan secara simbolis Raperda dari Pimpinan DPRD kepada Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, dan Penyampaiwn Pendapat Akhir Penjabat Gubernur DKI Jakarta terhadap Raperda yang dilaksanakan pada bulan Agustus 2023.