Eko Darmanto Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Penuhi Panggilan KPK

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjalani pemeriksaan soal harta kekayaannya.

Sebelum menuju ruang pemeriksaan, Eko sempat terlebih dulu menunggu di lobi. Eko yang tiba didampingi dua orang tampak mengenakan kemeja biru gelap dengan masker berwarna senada.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan, Eko tengah menjalani proses pemeriksaan dan klarifikasi dengan tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan KPK.

“Klarifikasi dilakukan setelah tim LHKPN KPK melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN yang dilaporkan kepada KPK,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (7/3).

Dia menerangkan, permintaan klarifikasi kepada wajib lapor merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan LHKPN. Selain dari informasi masyarakat, komisi antirasuah juga dapat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi berkala terhadap laporan harta yang tidak wajar atau untuk kebutuhan tertentu

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, memastikan pihaknya akan mengklarifikasi harta kekayaan ASN Ditjen Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dalam LHKPN, Eko memiliki harta kekayaan mencapai Rp15,7 miliar dengan utang Rp9 miliar, sehingga harta bersihnya yakni Rp6,7 miliar.

Dalam hal ini, KPK menjumpai kejanggalan dalam LHKPN milik Eko. Nilai utang yang dimiliki Eko dinilai terlampau besar jika dibandingkan dengan penghasilan per tahun sebagai pejabat eselon III Ditjen Bea Cukai di Yogyakarta.

“Jadi, hartanya hanya dua unit rumah dan mobil tua yang jarang sekali di Indonesia. Kenapa (LHKPN) dia enggak kasih kita? Utangnya kok meningkat?” kata Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini