Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Diperiksa Kejagung

Intime – Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2021, Alfian Nasution hari ini diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina dan Sub Holding.

Alfian Nasution diperiksa sebagai saksi untuk 9 tersangka dalam rangka memberikan keterangan untuk mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dan melengkapi berkas perkara para tersangka yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

“Iya benar (eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution) hari ini diperiksa,” kata sumber internal Kejagung kepada Intime.id saat dihubungi, Jumat (21/3).

Namun saat disinggung, apakah Alfian Nasution akan menaikan status dari saksi menjadi tersangka, kata sumber, hingga diperiksa sampai malam ini, eks Dirut Pertamina Patra Niaga masih berstatus sebagai saksi.

“Masih saksi, belum ditetapkan tersangka,” ujar sumber.

Sebelumnya, penyidik JAM Pidsus Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan direktur utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution pada Jumat (21/3).

Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan korupsi minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina subholding periode 2018 hingga 2023.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa tim penyidik Jampidsus berencana melakukan pemeriksaan terhadap Alfian Nasution.

“Terkait pemeriksaan rencananya besok, penyidik merencanakan akan melakukan pemeriksaan terhadap inisial AN (Alfian Nasution), yang merupakan mantan Direktur Utama PT PPN (Pertamina Patra Niaga),” ucap Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

Harli menegaskan, tim penyidik Jampidsus akan meminta keterangan Alfian sebagai saksi untuk mengumpulkan barang bukti dan alat bukti.

“Kita sudah melayangkan pemanggilan, dan meminta yang bersangkutan datang jam sembilan (pagi) besok,” ujar Harli.

Kendati demikian, lanjut dia, hingga kini sudah ratusan saksi diperiksa dalam penyidikan korupsi yang merugikan negara Rp 193,7 triliun sepanjang 2018-2023 tersebut.

“Hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 147 orang saksi. Kemudian ada dua orang ahli yang dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan tersangksa yang sudah ditetapkan,” ujar Harli.

Diketahui, mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebutkan bahwa eks Dirut Pertamina Patra Niaga
seharusnya diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina dan Sub Holding.

Pemeriksaan terhadap Alfian Nasution, kata Ahok, menyangkut tugas dan tanggung jawab sebagai Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga dalam pembelian atau impor minyak mentah dan produk kilang dari periode 2018 hingga 2021.

Apalagi eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Sub holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Saya kira beliau (Alfian Nasution) mungkin bisa. Harusnya (Alfian) dipanggil ya, kan lapisannya masih dirut-dirut yang lama,” kata Ahok usai diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung sebagai saksi selama 8 jam, Kamis (13/3).

Sekedar informasi, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka, yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selanjutnya, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini