Intime – Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden tak bisa dilakukan hanya bermodalkan desakan politik. Ada mekanisme konstitusional yang harus dilalui, mulai dari DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Feri Amsari dalam keterangan yang didapat redaksi, Rabu (21/10).
Feri mengatakan, mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Pemberhentian dapat diusulkan jika pejabat tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.
“Konsepnya ada pada Pasal 7B. Kalau seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat, maka harus diusulkan oleh DPR,” kata Feri
Akademisi Universitas Andalas (Unand) itu menjelaskan, proses dapat diawali dengan usulan sejumlah anggota DPR dari lebih dari satu fraksi. Feri menyebut minimal 25 anggota DPR sebagai pengusul.
“DPR minimal 25 orang lebih dari satu fraksi. Jadi, harus minimal dua fraksi,” ujarnya.
Meski demikian, angka 25 orang tersebut bukan ambang batas konstitusional untuk mengajukan permintaan pemeriksaan kepada MK. Pasal 7B Ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa permintaan DPR kepada MK harus didukung minimal dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna. Jumlah anggota yang hadir juga harus mencapai sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR.
Jika DPR menyetujui pendapat mengenai dugaan pelanggaran, proses selanjutnya adalah meminta MK memeriksa dan memutus pendapat tersebut. MK wajib memberikan putusan paling lama 90 hari sejak permintaan diterima.
Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, DPR dapat melanjutkan usul pemberhentian kepada MPR. Namun, putusan MK tidak otomatis membuat Presiden atau Wakil Presiden diberhentikan.
Keputusan akhir berada di tangan MPR melalui sidang paripurna. Sidang harus dihadiri minimal tiga perempat anggota MPR, sedangkan keputusan pemberhentian harus disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir.
Presiden dan/atau Wakil Presiden juga harus diberi kesempatan menyampaikan penjelasan sebelum MPR mengambil keputusan.
Feri menegaskan, MPR menjadi lembaga terakhir yang menentukan apakah usul pemberhentian diterima atau tidak.
“Ujungnya di MPR. MPR yang akan memberhentikan apabila MK menyatakan dia tidak memenuhi syarat. Bisa juga tidak, karena ini ruang politik, tapi seharusnya tidak mungkin orang politik mengabaikan putusan pengadilan,” kata Feri.
Dengan demikian, pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden harus melewati tahapan yang melibatkan DPR sebagai pengusul, MK sebagai pemeriksa dan pemutus pendapat DPR, serta MPR sebagai pengambil keputusan akhir sesuai ketentuan UUD 1945.

