Gugatan Larangan Keluarga Presiden Ikut Pilpres Layak Dipertimbangkan MK

Intime – Gugatan agar Mahkamah Konstitusi (MK) melarang keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat maju dalam pemilihan presiden dinilai memiliki dasar argumentasi kuat.

Pengamat pemilu Titi Anggraini menilai permohonan tersebut layak dipertimbangkan secara konstitusional.

“Saya melihat permohonan ini memiliki basis argumentasi yang layak dipertimbangkan secara konstitusional,” kata Titi, Kamis (26/2).

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Raden Nuh dan Dian Amalia. Mereka meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Menurut Titi, gugatan tersebut penting agar pembentuk undang-undang tidak merumuskan norma yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, ketidakadilan kompetisi, maupun delegitimasi proses pemilu.

Dosen Universitas Indonesia itu menilai pembatasan tersebut bertujuan menjaga kompetisi politik tetap adil. Ia menegaskan langkah tersebut bukan untuk membatasi hak politik secara sewenang-wenang, melainkan memastikan kontestasi politik bertumpu pada gagasan dan kapasitas kandidat.

Titi menilai relasi kekerabatan dengan petahana kerap menimbulkan persoalan serius, mulai dari potensi mobilisasi sumber daya negara hingga ketidaknetralan aparat. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu keadilan dalam kompetisi politik.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu juga menilai kerangka hukum yang berlaku saat ini belum cukup kuat mencegah praktik nepotisme, terutama karena belum ada aturan yang secara eksplisit mengantisipasi konflik kepentingan akibat relasi keluarga dengan petahana.

Gugatan terhadap aturan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden itu telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (25/2). Pemerintah dan DPR nantinya akan diminta memberikan keterangan dalam proses persidangan.

Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan petahana.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini