Intime – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain.
“Mengadili: Menyatakan keberatan terdakwa I Delpedro Marhaen, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tidak dapat diterima. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan,” ujar Ketua Majelis Harika Nova Yeri, didampingi hakim anggota Sunoto dan Rosana Kesuma Hidayah, di ruang sidang Kusuma Atmadja 4, Kamis (8/1).
Hakim menilai surat dakwaan pertama terkait Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP hanya memuat penjelasan umum berupa pengulangan norma pasal, tanpa uraian konkret mengenai perbuatan para terdakwa. Kondisi ini dianggap melanggar hak terdakwa untuk membela diri sebagaimana dijamin Pasal 50 KUHAP dan prinsip fair trial.
“Kelalaian Penuntut Umum bukan cacat formil yang bisa diperbaiki, melainkan cacat substansial dalam surat dakwaan,” tegas hakim.
Meski dakwaan pertama gugur, hakim menegaskan dakwaan kedua, ketiga, dan keempat sudah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga pemeriksaan perkara dugaan penghasutan tetap dilanjutkan.
Dakwaan kedua terkait Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan dakwaan keempat Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim juga menolak keberatan penasihat hukum terkait perbedaan pasal dan penetapan penahanan. Menurut hakim, penahanan bersifat sementara dan prosedural, tidak memengaruhi kejelasan dakwaan maupun kemampuan terdakwa memahami tuduhan.
Dengan putusan ini, persidangan Delpedro Marhaen dkk dilanjutkan untuk pemeriksaan dakwaan kedua hingga keempat, sambil tetap menjamin hak para terdakwa selama proses hukum.

