Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana Kasus Penyidikan Harun Masiku Hari Ini

Intime – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi Harun Masiku dan pemberian suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3).

Sidang tersebut dijadwalkan mulai pada pukul 09.20 WIB serta dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto, yang didampingi oleh hakim anggota Fajar Kusuma dan Sigit Herman Binaji.

Agenda sidang perdana itu, yakni pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan berkas perkara Hasto telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

“Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada PN Jakarta Pusat dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (7/3).

Setyo mengatakan mengenai jadwal sidang perdana Hasto akan disampaikan setelah menerima penetapan dari panitera pengadilan.

“Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari PN Jakarta Pusat,” ujarnya.

Pada Kamis (6/3), penyidik KPK telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk segera disidangkan.

“Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka Hasto,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta (6/3).

Pelimpahan tersebut diketahui untuk dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

Hasto disebutkan mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I.

Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu melalui mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini