Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyoroti pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pangkalnya, akan berdampak pada kekosongan jabatan di 271 daerah.
Tercatat ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022. Kemudian, 170 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2023.
Ketua Umum HMI Komisariat Hukum Trisakti, Ardin Ardiansyah, mengatakan, masalah kekosongan jabatan yang akan terjadi mulai tahun depan perlu menjadi perhatian pemerintah, khususnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebab, menurut dia, berdampak pada jumlah penjabat (PJ) atau pejabat sementara (Pjs) untuk menggantikan posisi strategis sebagai pemimpin daerah hingga penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Berangkat dari Pilpres-Pileg Serentak 2019 yang sudah memakan korban sekitar 894 orang meninggal berdasarkan pernyataan kutipan mantan Ketua KPU Arief Budiman, kami merasa perlu melakukan analisa kritis serta evaluasi terhadap wacana serupa di Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” kata Ardin Ardiansyah dalam sebuah Diskusi bertajuk; “Politik Hukum Pilkada Serentak Teori Dan Urgensi”, di Jakarta, Kamis (9/12).
“Nah, pilkada serentak ini kami coba menganalisa teknis-mekanisnya dan ada yang kami rasa janggal, pertama kekosongan kekuasaan menuju Pilkada Serentak 2024 lewat penunjukan langsung Mendagri,” sambungnya.
Sebab, dia menegaskan, bisa menjadi masalah karena nihilnya partisipasi publik dengan ketiadaannya mekanisme demokrasi sebagai kedaulatan rakyat berdasarkan UUD NRI Pasal 1 ayat (2) di mana ditekankan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan lewat UUD.
Kemudian, mekanisme penunjukan PJS/PJ/PLT daerah yang belum diatur indikator kelayakannya, apalagi pengesahan peraturan daerah (perda) oleh PLT/PJ/PJS daerah ketika sudah berjalan pemerintahannya harus disahkan dengan persetujuan Mendagri lewat surat tertulis berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.237/487/SK/2020.
“Jadi ada peran pusat yang over terhadap daerah dan hal ini melanggar asas desentralisasi yang diperjuangkan lewat reformasi dan melahirkan otonomi daerah seluas-luasnya dan kami menilai pusat (Mendagri) abuse of power terhadap daerah,” paparnya.
Dia menjelaskan, dalam pasal 102 UU No.5 tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa ASN bisa menjadi pejabat negara, lebih lanjut dalam UU tersebut diatur mengenai asas netralisasi yang dijunjung tinggi dalam sistem Merit, sehingga keterpusatan kekuasaan lewat tangan Mendagri patut dipertanyakan ke-netralisasiannya.
“HMI Komisariat Hukum Trisakti bersama KAHMI Hukum Trisakti, HMI Cabang Jakarta Barat serta Kepresma Usakti akan terus mengawal dan melanjutkan diskursus terkait Pilkada Serentak 2024 ini,” tandasnya.