ICW Laporkan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2025 ke KPK

Intime – Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/8/2025).

Peneliti ICW Wana Alamsyah menyebutkan, laporan tersebut menyoroti dua fokus utama, yaitu layanan masyair dan pengadaan konsumsi bagi jamaah haji.

“ICW resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan haji, terutama berkaitan dengan dua hal,” ujar Wana kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia menjelaskan, persoalan pertama terkait layanan masyair, yaitu fasilitas umum untuk jamaah haji dalam prosesi wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan lempar jumrah di Mina. Kedua, soal pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jamaah haji.

ICW bahkan membawa bukti fisik peralatan konsumsi sebagai gambaran perbedaan antara makanan yang diterima jamaah dengan yang tercantum dalam dokumen perencanaan.

Dalam temuan ICW, terdapat indikasi pemilihan penyedia jasa oleh dua perusahaan yang ternyata dimiliki oleh satu individu yang sama. Kedua perusahaan tersebut memiliki nama dan alamat yang identik.

“Jadi dua perusahaan tersebut dimiliki oleh orang yang sama dan beralamat di tempat yang sama,” ungkap Wana.

Ia menilai, praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bahkan, ICW menyebut, individu pemilik dua perusahaan itu menguasai sekitar 33 persen pasar layanan umum bagi total 203 ribu jamaah haji Indonesia.

Masalah kedua menyangkut pengadaan konsumsi atau katering bagi jamaah haji. ICW menemukan setidaknya tiga bentuk pelanggaran, termasuk ketidaksesuaian nilai gizi dalam makanan yang diberikan.

“Berdasarkan hasil investigasi, konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 terkait angka kecukupan energi,” jelas Wana.

Menurut Permenkes tersebut, kebutuhan kalori per individu per hari idealnya sekitar 2.100 kkal. Namun, ICW menemukan bahwa makanan yang diberikan hanya berkisar antara 1.715 hingga 1.765 kkal.

“Artinya, sejak perencanaan, konsumsi yang diberikan itu tidak sesuai dengan kebutuhan gizi jamaah haji,” tutup Wana.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini