ICW Minta Kejagung Uraikan Pasal yang Jerat Tom Lembong

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberi penjelasan perihal pasal yang digunakan dalam menjerat Tom Lembong pada kasus dugaan korupsi impor gula kristal.

Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha, Kejagung perlu menjelaskan keterpenuhan unsur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi agar tidak menimbulkan anggapan adanya politisasi hukum.

“Hal ini penting disampaikan agar langkah penegak hukum tidak mendapat stigma negatif atau dianggap sebagai politisasi hukum oleh masyarakat,” ujar Egi dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10).

ICW menyebutkan Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 terkait korupsi yang merugikan keuangan negara. Egi menekankan perlunya Kejagung mengurai dan menjelaskan bagaimana unsur-unsur pasal tersebut dikaitkan dengan kesalahan yang dituduhkan.

“Dua hal yang perlu dipahami dalam melihat kasus korupsi yang merugikan keuangan negara adalah setiap perbuatan melawan hukum harus disertai dengan niat jahat (mens rea), dan tidak semua kerugian negara dapat dikategorikan sebagai kejahatan korupsi,” jelasnya.

Selain itu, ICW juga mendesak penyidik untuk mengembangkan kasus ini guna menemukan aktor-aktor lain yang mungkin terlibat.

Egi menyarankan agar penyidik juga menelusuri potensi keterlibatan kementerian lain terkait kebijakan impor tersebut.

“Sebab, jika ditelusuri lebih dalam, kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya berlangsung pada tahun 2015-2016, tetapi berlanjut di tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Tom diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

Akibat perbuatan Tom dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial DS, itu negara mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini