ICW Nilai Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Tak Hapus Tanggung Jawab Politik

Intime – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyatakan setuju merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019 dan mengembalikannya ke UU Nomor 30 Tahun 2002.

ICW menilai pernyataan Jokowi terkait revisi UU KPK justru menunjukkan upaya melepaskan tanggung jawab atas polemik pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai wacana revisi UU KPK yang disampaikan Jokowi sarat paradoks. Ia menyebut Jokowi sebagai salah satu pihak yang berkontribusi besar dalam proses perubahan regulasi KPK pada 2019.

“Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan oleh mantan Presiden ke-7 Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk mencuci tangan kesalahan yang lama,” kata Wana dalam keterangannya, Selasa (17/2).

Wana menjelaskan bahwa pada 11 September 2019 Jokowi mengeluarkan Surat Presiden yang mendelegasikan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mewakili pemerintah membahas revisi UU KPK bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Ia menilai proses legislasi saat itu berlangsung sangat cepat, yakni sekitar 13 hari.

Selain itu, ICW juga menyoroti sikap Jokowi yang tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ketika gelombang protes mahasiswa dan masyarakat terjadi pada September 2019. Padahal, menurut Wana, presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengambil langkah tersebut.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK direvisi kembali setelah menerima usulan dari mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Ya, saya setuju, bagus,” ujar Jokowi di Solo, Jumat (13/2).

Jokowi menegaskan revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR dan mengklaim tidak membubuhkan tanda tangan setelah beleid tersebut rampung. Namun, ICW menilai sikap tersebut tidak menghapus tanggung jawab politik Jokowi dalam proses perubahan regulasi yang memicu kontroversi luas.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini