Intime – Wakil Dewan Pertimbangan Nasional Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Badaruddin Andi Picunang membela Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Andi menilai tudingan bahwa Jokowi cuci tangan atas revisi UU KPK tidak berdasar.
Andi mengatakan pernyataan Jokowi yang menyebut revisi UU KPK merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merupakan fakta.
“Masyarakat bebas berpendapat. Sesuatu yang benar bisa dibilang salah atau sebaliknya. Tapi faktanya begitu, di mana unsur cuci tangannya Pak Jokowi?” kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Ia mengakui revisi UU KPK saat itu memang merupakan inisiatif DPR. Menurutnya, undang-undang tersebut tetap sah berlaku meski tidak diteken langsung oleh presiden.
Andi menyebut jika saat ini muncul wacana revisi kembali UU KPK, DPR memiliki kewenangan untuk melakukannya sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menekankan pentingnya memperjelas substansi perubahan yang diusulkan.
“Tinggal substansi yang direvisi apa? Apakah soal independensi KPK atau yang lain. Kalau UU lama dianggap lebih baik, tidak salah diubah lagi asal sesuai mekanisme,” ujarnya.
Secara pribadi, Andi menilai perubahan paling menonjol dalam revisi UU KPK sebelumnya berkaitan dengan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara serta kewenangan lembaga yang dinilai memengaruhi independensi. Namun, menurutnya, hal tersebut perlu dilihat dari perspektif hukum dan politik.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pernyataan Jokowi terkait revisi UU KPK. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai pernyataan tersebut terkesan paradoks dan menunjukkan upaya melepaskan tanggung jawab.
Wana menyebut Jokowi berkontribusi besar dalam proses revisi UU KPK pada 2019, termasuk dengan mengeluarkan surat presiden yang mendelegasikan pembahasan kepada perwakilan pemerintah.

