Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta mengucapkan ikrar sikap netral serta menandatangani pakta integritas tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan politik tahun 2024. Ikrar sikap netral dan penandatanganan pakta integritas itu dilakukan untuk menjaga ASN dari sikap partisan pada Parpol maupun tokoh politik tertentu pada Pemilu 2024.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Augustinus mengatakan, pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas dilaksanakan jajarannya untuk menindaklanjuti Surat Edaran tanggal 20 September dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0036/SE/2023 tentang Pembinaan Netralitas Pegawai Dalam Menghadapi Pemilihan Umum.
“Berdasarkan SE BKD, jadi khusus tahun ini kita lakukan pembacaan ikrar dan tandatangan dalam apel bersama di lingkungan Sekretariat DPRD,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/9).
Augustinus mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan DPRD DKI Jakarta tidak melanggar kode etik yang telah ditentukan, serta bijaksana dalam menggunakan media sosial hingga masa Pemilu 2024 berakhir.
“Kami mengingatkan jangan ikut memposting, like, share atau ikut gabung di dalam grup bakal calon Presiden maupun bakal calon anggota DPRD, itu sangat dilarang. Jadi teman-teman ini tidak boleh ikut berpartisipasi, ataupun ikut kampanye salah satu calon,” ucapnya.
Ia pun akan membuat tim pemantau internal untuk memantau aktivitas ASN Sekretariat DPRD di media sosial untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
“Ya nanti kita akan bentuk tim khususnya dari internal untuk memantau. Kami juga akan beri sanksi disiplin apabila ditemukan pelanggaran. Mulai dari peneguran, tetapi kalau pelanggarannya fatal akan kami laporkan ke BKD untuk ditindaklanjuti,” tandasnya. ***