Intime – Indonesia berencana mengirim puluhan ribu prajurit zeni dan tenaga medis ke Gaza, Palestina. Pengiriman pasukan itu dikaitkan dengan pembentukan International Stabilization Force (ISF) oleh Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) untuk menjaga stabilitas konflik Palestina.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengingatkan ada empat hal penting yang harus diperhatikan sebelum rencana tersebut direalisasikan.
Pertama, pengiriman pasukan harus berada dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan memiliki mandat dari Dewan Keamanan PBB. Menurut Hikmahanto, mandat tersebut menjadi dasar hukum dan legitimasi kehadiran pasukan Indonesia.
“Indikasinya para prajurit kita berada di bawah PBB adalah penggunaan baret biru PBB. Bila tidak, maka pasukan bentukan BoP,” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2).
Kedua, ia menyoroti situasi keamanan di Gaza yang masih rawan. Serangan Israel disebut masih berlangsung di beberapa titik, sehingga diperlukan jaminan keamanan bagi pasukan Indonesia yang akan bertugas.
Hikmahanto mengingatkan potensi risiko keterlibatan langsung Indonesia dalam konflik bersenjata.
“Hal yang tidak diinginkan adalah pasukan Indonesia melakukan serangan balasan ke Israel karena tidak dapat mengendalikan emosinya. Pada akhirnya Indonesia akan larut dalam perang melawan Israel,” ujarnya.
Ketiga, persoalan anggaran juga dinilai krusial. Hikmahanto meminta pemerintah menjelaskan sumber pendanaan, jumlah personel yang dikirim, serta lamanya penugasan. Jika misi berada di bawah PBB, pembiayaan akan ditanggung PBB. Namun jika dalam kerangka BoP, anggaran berpotensi ditanggung Indonesia.
Keempat, rencana pengiriman pasukan harus dikomunikasikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Jangan sampai publik tidak menyetujui karena menganggap pengiriman pasukan ini bukan untuk membantu rakyat Palestina dan menjaga gencatan senjata, tetapi justru melegitimasi tindakan Israel,” tegasnya.

