Masa pencalonan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung enam bulan tiga hari. Hal itu, terthitung sejak dibukanya pendaftaran bacaleg DPR, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Senin (1/5).
“Tahapan pencalonan selama enam bulan tiga hari, ini berbeda dengan masa pencalonan pada 2018 kurang dari tiga bulan,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI,
Idham Holik pada konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Minggu, (30/4).
Idham mengungukapkan, bahwa pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dilakukan pada 1-14 Mei 2023, sesuai amanat Pasal 247 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Paling lambat sembilan bulan menjelang hari pemungutan suara, KPU harus sudah menerima pendaftaran atau pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif,” jelas dia.
KPU RI sudah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 18 April 2023.
Menurut dia, KPU RI juga menerbitkan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 sebagai perubahan kedua atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan anggota DPD RI.
Idham menyatakan, setelah menerima pendaftaran bacaleg pada 1-14 Mei 2023, KPU di semua tingkatan akan melakukan verifikasi administrasi dokumen semua bakal calon pada 15 Mei-23 Juni 2023.
Tahapan dilanjutkan dengan waktu penyampaian perbaikan dokumen bakal caleg pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023, yang dilanjutkan verifikasi pada 10 Juli-6 Agustus 2023.
“Kami juga akan mulai melakukan penyusunan DCS (daftar calon sementara) pada 6 Agustus sampai dengan 18 Agustus (2023) secara rinci, dan nanti kami sampaikan dokumennya,” ujar Idham.
Selanjutnya, 19-23 Agustus 2023, KPU akan mengumumkan DCS yang diikuti dengan KPU membuka kesempatan masukan dan tanggapan dari masyarakat atas DCS tersebut pada 19—28 Agustus 2023.
Dia menyatakan, KPU juga memberikan ruang kepada partai politik untuk mengajukan penggantian calon sementara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Tahapan berikutnya adalah pencermatan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU pada 24 September sampai 3 Oktober 2023 diikuti penyusunan DCT pada 4 Oktober hingga 3 November 2023.
“Kami akan melakukan pengumuman DCT mulai tanggal 4 November (2023). Jadi tahapan pencalonan ini berlangsung selama enam bulan tiga hari,” ujar Idham dilansir dari Antara.
Idham menyebutkan bahwa syarat administrasi bakal caleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sudah tertuang dalam Pasal 12—23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Ketua KPU RI mengingatkan bahwa proses pendaftaran bakal caleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat partai politik.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik dan enam partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta.
Pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024, yang dilakukan persamaan dengan pemungutan suara untuk Pilpres 2024.