Sebanyak delapan juta blangko dibutuhkan Pemprov DKI Jakarta dalam pelaksanaan cetak ulang e-KTP pada 2024. Rekam ulang tersebut dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Rekam ulang harus dilakukan adanya perubahan nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Ya, kami kordinasi intensif juga dengan dirjen kemendagri dengan pak sesdirjen ya, jadi kalau misal kebutuhan kita 8 juta,” kata Kepala Dinas Disdukcapil, Budi Awaluddin, di Jakarta, Selasa (19/9).
Dia menerangkan, penyediaan blangko akan dibagi dua, DKI Jakarta menyediakan tiga juta keping dan sisanya dibantu oleh Dirjen Kemendagri.
Saat ini Dinas Dukcapil DKI terus melakukan koordinasi dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri mengenai penyediaan blangko rekam ulang e-KTP warga Jakarta.
“Kalau pembicaraan pertama kemarin dari dirjen katanya mau bersurat akan adanya permintaan hibah sebanyak 3 juta,” paparnya.
Artinya dengan begitu, kata Awaluddin, Dirjen Disdukcapil Kemendagri akan memenuhi sisa blangko Pemprov DKI.
“Berarti yang lainnya kan bisa difasilitasi oleh dirjen dukcapil,” terangnya.
Awaluddin menuturkan, pengadaan pembuatan e-KTP ini memakai dana yang berasal dari APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2024.
“Iya nanti di dalam pengajuan anggaran apbd tahun 2024,” tutupnya.