Jejak Panjang Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Telusuri Peran Eks Menteri Hanif Dhakiri

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah berlangsung sejak 2010.

Temuan ini memperluas cakupan perkara yang semula disebut terjadi sejak 2019 dan mengindikasikan adanya pola sistemik lintas rezim kepemimpinan di kementerian tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan indikasi bahwa praktik pemerasan tidak berdiri sebagai peristiwa terpisah, melainkan berlangsung secara berulang dalam kurun waktu panjang.

“Penyidik menduga praktik-praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini sudah terjadi sejak lama,” ujar Budi di Jakarta, Senin (2/2).

Untuk menelusuri rantai tanggung jawab tersebut, KPK akan memanggil sejumlah mantan pejabat Kemnaker, termasuk mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Menurut KPK, pemeriksaan terhadap Hanif dinilai krusial karena ia dianggap mengetahui desain kebijakan, mekanisme perizinan, serta dinamika internal pengurusan RPTKA pada masa jabatannya.

Salah satu fokus penyidikan adalah aliran dana yang diduga diterima tersangka Heri Sudarmanto (HS), mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker. KPK menduga Heri tetap menerima aliran dana pemerasan meskipun menduduki jabatan berbeda di struktur Kemnaker.

“Dalam perkara ini, khususnya tersangka saudara HS, ia diduga menerima meskipun berada di beberapa jabatan yang berbeda,” kata Budi.

Hanif sebelumnya pernah dipanggil KPK, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Penyidik kini menjadwalkan ulang pemeriksaan, seiring upaya KPK merekonstruksi bagaimana praktik pemerasan dapat bertahan lintas periode kepemimpinan.

Kasus ini berkembang setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Heri Sudarmanto pada Oktober 2025, menyusul ditemukannya bukti baru.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka lain, sebagian besar merupakan pejabat struktural di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Para tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing dan perusahaan pengguna TKA dengan memanfaatkan kewenangan penerbitan RPTKA. Total dana yang diduga berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp 53 miliar sejak 2019.

Temuan KPK ini membuka kembali pertanyaan lama soal tata kelola perizinan tenaga kerja asing dan lemahnya pengawasan internal kementerian.

Penyidik kini tidak hanya menelusuri pelaku, tetapi juga menyoal bagaimana kebijakan publik memberi ruang bagi praktik rente yang berlangsung lebih dari satu dekade.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini