Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan, Juri Ardiantoro, dianggap paling layak menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Demikian ditegaskan Ketua Jakarta Network Sociaty (JNS), Darmawan.
Seperti diketahui, Anies Baswedan akan habis masa baktinya pada 16 Oktober 2022. Menurut dia, tiga nama yang beredar di publik saat ini, Juri Ardiantoro, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI, Marullah.
“Juri Ardiantoro paling dibutuhkan untuk estafet kepemimpinan di Jakarta setelah Pak Anies. Sederhana, Juri dekat dengan semua kalangan di Jakarta. Komunikasi politik dan interaksi di Jakarta sangat baik dan memiliki pengalaman di pemerintahan juga,” kata Darmanwa dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/5).
“Juri Ardiantoro paling layak untuk dipilih oleh Presiden Joko Widodo sebagai Pj Gubernur DKI,” tambahnya.
Mantan komisioner KPU Jakarta Utara itu menjelaskan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Bahwa jabatan Deputi KSP setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I.a.
“Ini sudah memenuhi persyaratan. Jadi, tidak ada aturan yang dilanggar kalau Presiden Jokowi mengangkat Juri sebagai Pj Gubernur DKI,” beber dia.
Menurut dia, Juri juga mantan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, sehingga paham tentang kondisi ibu kota. Sedangkan, untuk komunikasi dengan aparatur sipil negara (ASN) tidak terlalu sulit jika melihat karakternya.
“Juri ini mudah bergaul dan diterima oleh semua kalangan, baik aktivis, tokoh-tokoh partai politik. Saya meyakini, komunikasi dengan DPRD DKI juga akan cair,” beber dia.
Pengalamannya memimpin KPU DKI dan KPU RI sudah tidak diragukan lagi, artinya Juri ini sudah sangat terbiasa berkomunikasi maupun bekerjasama antar linta sektoral.
Dia menambahkan, bahwa Juri sudah lama menjadi bagian dari masyarakat Jakarta tentunya sangat memahami situasi dan kondisi warga DKI beserta berbagai kompleksifitas persoalannya. “Jakarta membutuhkan anak muda seperti Juri,” tandasnya.