Sekda Joko Jadi Plh Gubernur Jakarta Gantikan Heru Budi

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plh) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono yang lengser hari ini Kamis (17/10).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan Heru sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres)
nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024.

Jokowi mengangkat Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menggantikan Heru sebagai Pj Gubernur.

Plh Kapuspen Kemendagri, Aang Witarsa mengatakan, pelantikan Teguh Setyabudi akan dilaksanakan pada Jumat (18/10) besok pukul 09.00 WIB di Istana Negara Jakarta.

Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi nantinya akan dilantik oleh Presiden Jokowi.

“Untuk pelantikan Pj Gub Jakarta diagendakan dilaksanakan pada hari Jumat / 18-10-2024 pukul 09:00 WIB dirangkaikan dengan pelantikan Tim Penggerak PKK,” kata Aang Witarsa saat dikonfirmasi, Kamis (17/10).

Masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta berakhir hari ini pada Kamis, 17 Oktober 2024. Heru Budi telah memimpin Jakarta selama dua tahun.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, diputuskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta. Hal tersebut sesuai dalam ketentuan pasal 131 ayat (4) PP No 49 Tahun 2008.

“Ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi (kekosongan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah,” ucapnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini