Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Jakarta Raya (KAHMI Jaya) akan menggelar penjemputan terhadap mantan Ketua HMI Anas Urbaningrum dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar) Minggu (9/4).
KAHMI Jaya akan ada road to Bandung menggunakan bus, pada Senin (10/4). Penjembutan tersebut telah mendapatkan restu dari Anas Urbaningrum sendiri.
Hingga, Sabtu (1/4), sudah ada 18 anggota KAHMI Jaya yang akan ikut menjemput mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Penjemputan ini bagian dari solidaritas bagi Anas Urbaningrum yang baru bebas dari menjalani hukuman penjara. Hal itu, tak lebih dari sekedar membangun kembali silahturahmi dengan Anas Urbaningrum.
Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang. Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Hukuman Anas itu didapat setelah peninjauan kembali yang diajukannya ke Mahkamah Agung dikabulkan. Dalam pengadilan sebelumnya, Anas dihukum 14 tahun penjara.
Meski hukumannya didiskon, hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.