Intime – Kepala nonaktif Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cibinong, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto, dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Pemecatan tersebut merupakan buntut temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9) oleh Ombudsman RI.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan, selain Wisnu, terdapat 16 ASN lainnya yang turut dijatuhi sanksi disiplin terkait kasus tersebut.
Rinciannya, lima orang direkomendasikan mendapat hukuman disiplin berat dan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.
“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi dalam keterangannya kepada awak media Senin, (5/10).
Rudi menjelaskan, pemberian sanksi terhadap 17 ASN tersebut dilakukan karena mereka dinilai melanggar Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menyebut terdapat bangunan yang disebut sebagai “klaster mewah” dan dihuni sejumlah warga binaan.
Di area tersebut ditemukan lebih dari 10 rumah serta beberapa mobil mewah.
Bangunan-bangunan itu dilengkapi sejumlah fasilitas, seperti sofa, kulkas, televisi, meja makan, hingga fasilitas fitness
“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah klaster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” kata Syafrida dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (24/9).
Ombudsman juga menemukan pembangunan simulator golf yang saat itu masih berlangsung.
Selain fasilitas mewah, Ombudsman menemukan celah keamanan berupa akses keluar dari bagian belakang rumah-rumah petak yang tidak terkunci.
Akses tersebut terhubung langsung dengan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.

