Kasus Dugaan Korupsi Pertamina, Ahok: Harusnya Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dipanggil

Intime – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki nyali untuk memanggil eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2021, Alfian Nasution. Padahal, tahun itu terjadinya dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina dan Sub Holding.

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyatakan, eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2021, Alfian Nasution seharusnya diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemeriksaan terhadap Alfian Nasution, kata mantan Gubernur Jakarta itu, menyangkut tugas dan tanggung jawab sebagai Dirut Pertamina Patra Niaga dalam pembelian atau impor minyak mentah dan produk kilang dari periode 2018 hingga 2021.

Apalagi, eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Saya kira beliau (Alfian Nasution) mungkin bisa. Harusnya (Alfian) dipanggil ya, kan lapisannya masih dirut-dirut yang lama,” kata Ahok usai diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung sebagai saksi selama 8 jam, Kamis (13/3).

Namun eks Gubernur DKI Jakarta ini tidak mengetahui apakah Alfian Nasution sudah diperiksa atau belumnya dalam kasus korupsi impor minyak mentah yang menjerat tersangka Riva Siahaan.

“Sudah dipanggil atau belum, saya nggak tahu,” ucap Ahok.

Bahkan, kata dia, kalau Riva Siahan sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka seharusnya mantan Dirut lain harus diperiksa penyidik Jampidsus sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

“Kalau pak Riva Siahaan kena (ditetapkan tersangka), harusnya mantan Dirut lainnya dipanggil,” tegas Ahok.

Sebelumnya Ahok telah memenuhi panggilan penyidik Jampidsus untuk diperiksa sebagai saksi dalam rangka memberikan data semasa dia menjabat Komisaris Utama PT Pertamina Persero.

Sejumlah data yang diberikan Ahok kepada penyidik dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang bukti untuk menjerat direksi atau eks Dirut PT Pertamina sebagai holding.

“Saya sangat senang bisa membantu kejaksaan kalau yang apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ujar Ahok kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Dalam pemeriksaaan sebagai saksi, Ahok mengaku bahwa dirinya membawa data rapat saat dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama di perusahaan plat merah tersebut.

“Data yang kami bawa itu adalah data rapat. Kalau diminta (penyidik Jampidsus) akan kita kasih,” tuturnya.

Diketahui, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka, yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selanjutnya, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini