Kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) harus harus diusut dengan tuntas dan transparan. Ini sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Indonesia Police Watch (IPW), menduga, Bharada E bukanlah pelaku utama dalam peristiwa penembakan di rumah eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022z
Menurut Ketua IPW, IPW Sugeng Teguh Santoso, ini terlihat dari harapan keluarga almarhum Brigadir J dibaca oleh IPW bahkan disebut sebagai harapan mayoritas publik.
Publik tidak percaya pelaku penembakan hanya Bharada E. Sebab, dia menduga Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan tersebut.
“Sampaikan apa adanya, termasuk di dalamnya kalau Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan,” kata Sugeng dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (3/8).
Sugeng menegaskan, kedatangan keluarga Brigadir J ke Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD adalah sinyal untuk mendesak tim khusus melalui penyidik.
Tujuannya, agar polisi menaati arahan Presiden Jokowi untuk mengusut tuntas kasus ini dan jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. Bahkan, dia menduga, kedatangan keluarga Brigadir J yang mengadu kepada Mahfud MD adalah sinyal ketidakpercayaan pada proses kerja Polri melalui tim khusus.
Menurutnya, langkah Ini merupakan bentuk tekanan politik pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengawal kerja tim khusus untuk dapat memenuhi rasa keadilan keluarga Brigadir J.
“Kapolri harus memperhatikan manuver ini untuk kemudian bisa mengarahkan tim memenuhi harapan keluarga,” ujar Sugeng.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus adu tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Hal ini juga sejalan dengan laporan dari keluarga Brigadir Yosua.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli maupun barang bukti sudah dilakukan.
“Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. “Bharada E di Bareskrim setelah ditetapkan tentu diperiksa sebagai tersangka dan ditangkap dan langsung ditahan,” ujar Andi Rian.