Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru. Keluarga korban didampingi Dedi Mulyadi dan kuasa hukum mendatangi Mabes Polri, Rabu (10/11).
Pihak keluarga melaporkan Aep dan Dede yang diduga memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan persidangan kasus yang dimaksud.
“Kesaksian Aep dan Dede ini lah yang membuat mereka masuk penjara,” kata pendamping keluarga terpidana, Dedi Mulyadi di Mabes Polri, Rabu (10/7).
Pelaporan ke Mabes Polri untuk menguji kembali keterangan dari Aep dan Dede. “Kami sama teman-teman kuasa hukum dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede itu. Apakah kesaksiannya benar atau palsu,” jelas dia.
Dede menyatakan, akan ikut memperjuangkan membebaskan tujuh terpidana kasus Vina yang masih dipenjara. Sebab, Ini merupakan bagian untuk membebaskan terpidana sampai hari ini masih dipenjara.
“Setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung,” tuturnya.
Sebelumnya, status tersangka Pegi Setiawan digugurkan usai gugatan sidang praperadilan dikabulkan. Ibu Pegi, Kartini mengaku bersyukur atas dibebaskannya Pegi. Dia menyebut, bebasnya Pegi sebagai sebuah kebenaran yang terungkap.
“Alhamdulillah saya bahagia karena Pegi tidak terbukti bersalah,” kata Kartini, Selasa (9/7).
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena perjuangan bolak-balik dari Cirebon, Jakarta hingga Bandung berbuah manis.