Intime – Pemerintah menetapkan kedaruratan sampah sebagai persoalan nasional seiring meningkatnya timbulan sampah di hampir seluruh kota besar Indonesia. Timbulan sampah terus bertambah setiap tahun, sementara solusi pengelolaan yang efektif belum terwujud.
Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) pun kerap berubah menjadi gunungan sampah yang memicu pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan.
Untuk menjawab kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi tantangan, terutama di Jakarta sebagai salah satu provinsi penghasil sampah terbesar.
Data menunjukkan, Jakarta menghasilkan 3,11 juta ton sampah domestik pada 2022 atau setara 8.500 ton per hari. Angka ini meningkat hampir satu persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, lebih dari separuh sampah tersebut berupa sisa makanan, disusul plastik dan kertas.
Ketergantungan Jakarta terhadap TPA Bantargebang yang kapasitasnya telah terlampaui mendorong pemerintah provinsi menggagas pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter dengan target reduksi sampah minimal 80 persen.
Proyek ini ditugaskan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) melalui Pergub Nomor 50 Tahun 2016 dan dilanjutkan dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2018.
Namun, Walhi Jakarta menilai proyek ITF Sunter gagal karena perumusan kebijakan yang terlalu simplistik, beban risiko yang dialihkan sepenuhnya kepada Jakpro, serta persoalan pembiayaan yang tidak realistis.
Proyek ini membutuhkan investasi awal sekitar Rp4 triliun, dengan biaya operasional yang diperkirakan mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah per tahun.
Selain itu, persoalan transparansi publik dan model bisnis yang rumit membuat proyek ini kehilangan dukungan pendanaan. Hingga kini, ITF Sunter dinilai mangkrak dan belum mampu menjadi solusi atas krisis sampah Jakarta.

