Intime – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha migas Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Riza yang merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) PT Orbit Terminal Merak saat ini belum ditahan karena berada di Singapura, sementara 8 tersangka lain telah dijebloskan ke penjara.
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (10/7), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengonfirmasi penahanan terhadap delapan tersangka selama 20 hari terhitung sejak 10 Juli 2025. Mereka adalah:
1. Alfian Nasution – VP Supply & Distribusi Pertamina (2011–2015)
2. Hanung Budya – Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina (2014)
3. Toto Nugroho – VP Intermediate Supply Pertamina (2017–2018)
4. Dwi Sudarsono – VP Product Trading ISC Pertamina (2019–2020)
5. Arief Sukmara – Direktur Gas & Petrokimia PT PIS
6. Hasto Wibowo – SVP ISC Pertamina (2018–2020)
7. Martin Haendra Nata – Business Development PT Trafigura (2019–2021)
8. Indra Putra Harsono – Business Development PT Mahameru Kencana Abadi
Sementara Riza Chalid belum ditahan karena berada di luar negeri. Kejagung telah tiga kali memanggilnya secara patut, namun tidak diindahkan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan kejaksaan di Singapura untuk menjemput paksa Riza Chalid,” ujar Qohar.
Penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu setelah penyidik pada Jampidsus Kejagung memeriksa total 273 orang saksi dan melibatkan 16 orang ahli dari berbagai latar belakang untuk mengusut perkara ini. Menurutnya, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara dalam jumlah besar.
Kejagung menduga, tersangka melakukan penunjukan langsung terhadap terminal BBM Merak dengan harga sewa tinggi yang tidak menguntungkan Pertamina, serta menyusun formula produk Pertalite secara melawan hukum.
“Perbuatan mereka bertentangan dengan sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Perseroan Terbatas, serta Permen BUMN mengenai tata kelola perusahaan yang baik,” pungkas Qohar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.