Kejagung Harap Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Selasa (26/11).

Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap praperadilan yang diajukan tersangka kasus impor gula itu akan ditolak hakim.

“Iya (berharap hakim tolak praperadilan Tom Lembong),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Harli mengatakan penyidik Kejagung melakukan penyidikan kasus impor gula ini bekerja sesuai hukum. Khususnya sesuai dengan Pasal 183 dan 184 KUHAP.

“Penyidik dalam melakukan penyidikan telah sesuai dengan hukum acara khususnya dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP serta ketentuan2 hukum lainnya,” tutur Harli.

Saat ditanya apakah ada persiapan khusus jelang putusan, Harli mengaku tak ada.

Sebagai informasi, sidang gugatan praperadilan Tom Lembong akan berakhir hari ini dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Sidang praperadilan ini telah berlangsung sejak Senin pekan lalu.

Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 29 Oktober 2024.

Tom lembong menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.

Atas penetapan ini, Tom mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini